Bagaimana Pengelolaan Kekayaan Alam Yang Terkandung Di Wilayah NEGARA INDONESIA, pertanyaan ini sangat sering ditanyakan oleh guru kepada muridnya. Guru pelajaran PPKN akan memberikan pertanyaan setelah menerangkan beberapa materi mengenai cara pengelolaan kekayaan alam indonesia.
Penjelasan yang telah diberikan oleh bapak guru harus sudah diserap dengan baik oleh anak didik (murid) khususnya mata pelajaran PPKN. Baik kelas 5 sampai kelas 12, pelajaran ini sangat penting dan siswa harus banyak belajar mengenai pengelolaan kekayaan alam negara indonesia.

Nah pertanyaan yang akan diberikan oleh bapak guru adalah:
Bagaimana Pengelolaan Kekayaan Alam Yang Terkandung Di Wilayah NEGARA INDONESIA
Setelah guru memberikan pertanyaan, baik itu secara lisan atau tertulis. Murid harus menjawabnya dengan benar dan tepat. Nah penjelasan tertulis disini itu bisa jadi sebagai ulangan harian atau PR Pekerjaan Rumah. Nah untuk jawaban pertanyaan diatas adalah:
Jawaban
Pengeloaan kekayaan alam dinegara Indonesia ini sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 tepatnya pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi :
Bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kesimpulan
Setelah menjawab pertanyaan dari guru maka guru akan menilai kebenaran jawaban tersebut. Bisa kita garis bawahi disini bahwa semua kekayaan alam indonesia yang terkandung didalam maupun diatas bumi dikuasai oleh negara dan akan dipergunakan sebagai nilai tambah untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
Demikian postingan pada kesempatan kali ini mengenai pertanyaan dan jawaban dari Bagaimana Pengelolaan Kekayaan Alam Yang Terkandung Di Wilayah NEGARA INDONESIA. Semoga dengan jawaban yang sudah diberikan mendapat nilai terbaik. Terimakasih dan sampai jumpa pada artikel kami selanjutnya.