Pengertian UMKM Secara Umum dan Menurut Para Ahli Lengkap – Hai sobatku Idpengertian.net yang budiman, apa kabar kalian hari ini? Tentu baik-baik saja bukan. Sobat, pada kesempatan kali ini saya akan mengulas materi mengenai Pengertian UMKM secara umum maupun menurut para ahli nih. Bag kalian yang belum mengetahui tentang pengertian UMKM pas sekali jika menyimak penjelasan yang akan kami bagikan disini.
Banyak sekali pengertian UMKM yang bisa dipelajari disini. yuk langsung simak pembahasannya di bawah.

Pengertian UMKM Secara Umum
UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.
Seperti halnya Keputusan Presiden RI nomor 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil. Dan perlu di lindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Pengertian UMKM Menurut Para Ahli
Berikut ini adalah beberapa pendapat ahli yang menjelaskan tentang definisi UMKM, diantaranya :
Kwartono
Menurutnya pengertian UMKM adalah kegiatan ekonomi rakyat yang punya kekayaan bersih maksimal Rp 200.000.000,- dimana tana dan bangunan tempat usaha tidak diperhitungkan. Dan atau mereka yang punya omset penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000,- dan milik warga negara Indonesia.
Rudjito
Mengemukakan bahwa pengertian UMKM adalah usaha yang punya peranan penting dalam perekonomian negara Indonesia, baik dari sisi lapangan kerja yang tercipta maupun dari sisi jumlah usahanya.
Ina Primiana
Berpendapat bahwa pengertian UMKM adalah pengembangan empat kegiatan ekonomi utama yang menjadi motor penggerak pembangunan Indonesia, yaitu :
- Industri manufaktur
- Agribisnis
- Bisnis kelautan
- Sumber daya manusia
Baca Juga : Contoh Peluang Usaha Yang Digemari Masyarakat
Di samping itu, Ina Primiana juga mengatakan bahwa UMKM dapat diartikan sebagai pengembangan kawasan andalan untuk mempercepat pemulihan perekonomian untuk mewadahi program prioritas dan pengembangan berbagai sektor dan potensi. Dan sedangkan usaha kecil merupakan peningkatan berbagai upaya pemberdayaan masyarakat.
Kriteria UMKM menurut UU Nomor 20 Tahun 2008
Usaha Mikro
Definisi usaha mikro di artikan sebagai usaha ekonomi produktif yang di miliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro.
Dan usaha yang termasuk kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Mempunyai hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp 300.000.000,-
Usaha Kecil
Pengertian usaha kecil merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang di miliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Yang di kuasai dan di miliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah.
Suatu usaha yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,- dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp 500.000.000,-. Memiliki hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp 300.000.000,- sampai paling banyak Rp 2,5.000.000.000,-.
Usaha Menengah
Definisi usaha menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung. Terhadap suatu usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Suatu usaha menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp500.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Dan hasil penjualan tahunannya mencapai Rp2,5 .000.000,- milyar sampai Rp50.000.000.000,-.
Ciri-Ciri UMKM
- Suatu jenis komoditi/ barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu
- Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu
- Dalam usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan
- Sumber daya manusia (SDM) di dalamnya belum punya jiwa wirausaha yang mumpuni
- Biasanya tingkat pendidikan SDM nya masih rendah
- Rata-rata pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, namun sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank
- Dan pada umumnya belum punya surat ijin usaha atau legalitas, termasuk NPWP
Jenis-Jenis UMKM
Usaha Kuliner
Biasanya salah satu bisnis UMKM yang paling banyak di gandrungi bahkan hingga kalangan muda sekalipun. Dengan berbekal inovasi dalam bidang makanan dan modal yang tidak terlalu besar, bisnis ini terbilang cukup menjanjikan mengingat setiap hari semua orang membutuhkan makanan.
Usaha Fashion
Di samping makanan, UMKM di bidang fashion ini juga sedang diminati. Pada setiap tahun mode tren fashion baru selalu hadir yang tentunya meningkatkan pendapatan pelaku bisnis fashion.
Usaha Agribisnis
Banyak orang berpendapat usaha agribisnis di bidang pertanian harus bermodalkan tanah yang luas. Namun anda bisa memanfaatkan perkarangan rumah yang di sulap menjadi lahan agrobisnis yang menguntungkan.
Kelebihan UMKM
- Pemilik usaha bebas dalam bertindak dan mengambil keputusan.
- Pemilik biasanya memiliki peran atau turun tangan secara langsung dalam menjalankan usaha.
- Usaha yang dijalankan memang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Kekurangan UMKM
- Susah untuk mengembangkan usaha karena jumlah modal yang dimiliki terbatas.
- Sulit untuk mendapat karyawan karena jumlah gaji yang ditawarkan tidak begitu besar.
- Relatif lemah dalam spesialisasi. Biasanya pemilik usaha UMKM tidak berjualan barang tertentu secara tetap. Mereka bisa saja menjual barang lain sewaktu-waktu.
Klasifikasi UKM (Usaha Kecil Menengah)
Dengan berdasarkan perkembangannya, UKM di Indonesia dapat dibedakan dalam 4 kriteria, diantaranya :
- Pertama Livelihood Activities, yaitu UKM yang dimanfaatkan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Misalnya adalah pedagang kaki lima.
- Kedua Micro Enterprise, yaitu UKM yang punya sifat pengrajin namun belum punya sifat kewirausahaan.
- Kemudian Small Dynamic Enterprise, yaitu UKM yang telah memiliki jiwa entrepreneurship dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
- Dan Fast Moving Enterprise, yaitu UKM yang punya jiwa kewirausahaan dan akan bertransformasi menjadi sebuah Usaha Besar (UB).
Demikianlah ulasan singkat mengenai Pengertian UMKM Secara Umum dan Menurut Para Ahli Lengkap yang telah saya rangkum untuk sobat semua hari ini. Semoga dapat bermanfaat dan juga menambah wawasan sobat di mana pun berada ya, terima kasih.
“Pengertian UMKM Secara Umum LENGKAP”
Blog yang luar biasa! Apakah Anda punya tips dan petunjuk untuk calon penulis?
Saya berharap untuk memulai blog saya segera tapi saya agak bingung dengan semuanya.
Apakah Anda menyarankan memulai dengan platform gratis seperti WordPress atau menggunakan
opsi berbayar? Ada banyak sekali pilihan di luar sana yang membuat saya kewalahan ..
Ada saran? Menghargai itu!
Terimakasih banyak atas kunjungan dan pertanyaannya…
Menurut saya jika anda ingin memulai dalam membangun sebuah blog, maka silahkan untuk menggunakan platform wordpress karena platform yang satu ini sudah sangat komplit dan mumpuni, apa lagi untuk pemula.
Jika nanti websitenya nanti sudah mulai berjalan dan sudah banyak pengunjung, anda bisa menggunakan platform yang berbayar, itu saja yang dapat saya sampaikan, jika ada pertanyaan lagi silahkan meninggalkan komentarnya disini.